Infaq & Wakaf Dakwah

Investasi Jariyah Ilmu
صدقة جارية في نشر العلم الشرعي

Dukung keberlangsungan dakwah bahasa Arab, riset ilmiah santri, majalah Ibda', dan sistem ujian pendidikan terbuka tanpa biaya.

Rekening Resmi Penyaluran Infaq

Seluruh donasi disalurkan 100% untuk operasional dakwah dan riset santri

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

385901032296530

a.n. MUHAMMAD FAQIH AL ANSHARY

DANA (E-Wallet)

087865973572

a.n. MUHAMMAD FAQIH AL ANSHARY

ShopeePay (E-Wallet)

087865973572

a.n. MUHAMMAD FAQIH AL ANSHARY

QRIS Resmi Qismul Buhuts - Standar Pembayaran Nasional GPN
QRIS Standar Pembayaran Nasional (GPN)

Qismul Buhuts

NMID: ID1026596764096 • A01

Satu QRIS Untuk Semua: Pindai dari BCA Mobile, BRImo, Livin' Mandiri, BNI Mobile, BSI Mobile, DANA, GoPay, OVO, ShopeePay, LinkAja, dan seluruh aplikasi perbankan digital.

Resmi Terdaftar ASPIVersi cetak: 1.0.18.09.26

Konfirmasi Langsung di Web

Catat nama Anda, nominal donasi, dan lampirkan bukti transfer agar tercatat di database infaq redaksi.

Konfirmasi via WhatsApp Bendahara

Kirimkan bukti struk transfer langsung melalui WhatsApp resmi admin untuk didoakan secara langsung.

Kirim Bukti via WhatsApp

Penyaluran Program Dakwah

Laporan transparansi realisasi target penggalangan dana

Cetak & Distribusi Majalah Ibda'

طباعة ونشر مجلة إبداع

Rp 0dari target Rp 15.000.000
Membantu biaya cetak majalah ilmiah berbahasa Arab untuk disalurkan ke pesantren dan perpustakaan secara cuma-cuma.0% Tercapai

Pengembangan Server & CBT Santri

تطوير المنظومة التعليمية الرقمية

Rp 0dari target Rp 10.000.000
Pemeliharaan server ujian CBT, sistem e-sertifikat, dan infrastruktur perpustakaan kitab digital gratis selamanya.0% Tercapai

Beasiswa Santri Berprestasi & Peneliti

كفالة طلاب العلم المتفوقين

Rp 0dari target Rp 20.000.000
Dukungan perlengkapan kitab, kamus, dan akomodasi penelitian karya tulis ilmiah santri di Markaz Ta'lif.0% Tercapai

«إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ»

"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang shalih." (HR. Muslim No. 1631)